Bill of lading adalah salah satu hal yang sangat penting bagi dunia ekspor impor yang berupa sebuah dokumen.
Seperti yang kita tahu, bila kita ingin melakukan kegiatan ekspor impor dalam skala besar tentu saja memerlukan banyak dokumen agar barang bisa sampai tepat tujuan, aman dan sesuai dengan prosedur pengiriman antar negara. Bagi kamu yang belum mengetahuinya, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Pengertian dan Fungsi Bill Of Lading adalah Sebagai Berikut
Bill of lading adalah dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor dan disahkan sekaligus dikeluarkan oleh pihak pelayaran.
Isi dokumen ini berupa informasi lengkap tentang nama pengirim, data muatan, nama kapal, tempat memuat dan membongkar barang.
Selain itu terdapat juga cara pembayaran, nama pemesan, rincian freight, jumlah bill of lading original yang akan dikeluarkan serta tanggal penandatanganan.
Kesimpulannya, bill of lading adalah suatu surat perjanjian pengangkutan antara shipper atau pengirim dengan penerima atau consignee serta pengangkut barangnya.
Pengangkut barang ini memegang peranan penting. Bayangkan bila salah alamat atau tidak jelas alamatnya, maka barangnya bisa saja tidak sampai. Hal itu tentunya menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Untuk lebih jelasnya kamu harus tahu juga apa fungsi dari bill of lading seperti berikut ini :
- Bill of lading adalah bukti dari tanda terima barang dan muatan yang telah menyatakan bahwa barang tersebut sudah dimuat diatas kapal.
- Fungsi lainnya adalah sebagai dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mengambil barang saat dibongkar di pelabuhan.
- Selain itu bill of lading berguna sebagai kontrak pengangkutan sehingga dapat meyakinkan pihak penjual dan pembeli untuk menjamin barang sampai ke tujuan.
Bill Of Lading dibagi Menjadi Beberapa Jenis Antara Lain :
Bill of Lading dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada dokumen B/L tersebut. Untuk itu B/L dapat dibagi menjadi beberapa jenis antara lain.
- Received for Shipment B/L menunjukan ketika barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, namun tidak benar-benar dimuat pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Efek yang mungkin terjadi pada B/L jenis ini yaitu: a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain. b. jika terjadi pemogokan, barang-barang tersebut di biarkan dan rusak. c. Kemungkinan ongkos akan bertambah atau biaya lain seperti sewa gudang.
- Shipped on Board B/L dikeluarkan jika perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-bebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
- Short Form B/L sekedar mencantumkan catatan singkat tentang barang yang akan dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
- Long Form B/L memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
- Through B/L dikeluarkan jika timbul transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
- Combined Transport B/L digunakan pada saat timbul transhipment dilanjutkan dengan pengangkutan darat.
- Charter Party B/L digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian/ sebuah kapal).
- Liner B/L dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.
Nantinya data yang ada di dalam bill of lading adalah semua uraian data yang diberikan oleh pihak shipper. Data jumlahnya juga tentu saja sesuai barang yang sudah dimasukkan ke dalam container.
Jadi pihak pelayaran murni hanya mengurus proses pengiriman dan tidak ikut campur dalam urusan jumlah yang dikirimkan. Sehingga di dalam bill of lading dituliskan shipper load and count said to contain (STC).
Baca Juga: JICT adalah Perusahaan seperti Apa Sih?
One thought on “Bill Of Lading Adalah Dokumen Penting Dalam Ekspor Impor”