Ingin Tahu Asuransi JNE? Ini Dia Detailnya! Anda pastinya tahu tentang salah satu jasa ekspedisi dan logistik yaitu JNE bukan?Nah, namun apakah Anda tahu mengenai asuransi JNE?
Jangan salah, jasa ekspedisi pun memiliki fasilitas asuransi.Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan atas barang yang dikirim kepada para pelanggannya.
Pengertian tentang asuransi dari JNE sendiri merupakan sebuah layanan yang berguna untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap resiko yang kemungkinan terjadi atas barang-barang yang dikirim. Jadi, asuransi ini akan memberikan sebuah kompensasi jika hal-hal tak terduga terjadi pada barang kiriman.
Dengan adanya layanan asuransi ini, maka keamanan dan keselamatan barang lebih terkendali. Lalu apa saja barang yang termasuk dalam asuransi ini dan bagaimana cara untuk klaim asuransi jika terjadi sesuatu? Berikut uraian selengkapnya.
Jenis Barang dan Perhitungan Biaya Asuransi JNE
Barang-barang yang akan mendapatkan asuransi dari JNE biasanya jenis barang yang memiliki harga atau nilai tinggi. Jadi, tidak semua jenis barang bisa mendapatkan asuransi. Contoh-contoh barang yang mendapat asuransi antara lain :
- Barang yang memiliki harga lebih dari Rp 1.000.000,-
- Barang yang memiliki nilai hingga 10 kali lipat dibandingkan ongkos kirim.
- Dokumen-dokumen yang bersifat berharga.
Sedangkan untuk penghitungan biaya asuransi, rumusnya adalah (0,2% x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000,-. Selain itu, untuk dokumen-dokumen berharga ditetapkan ketentuan khusus yang nilai asuransinya didasarkan pada berapa besar nilaipenerbitan dokumen, bukan berdasarkan pada harga dokumen. Contohnya seperti berikut ini :
- Untuk BPKB mobil, nilai maksimal asuransi Rp 3.500.000,- per dokumen.
- Untuk BPKB motor, nilai maksimal asuransi Rp 2.500.000,- per dokumen.
- Untuk STNK mobil, nilai maksimal asuransi Rp 2.000.000,- per dokumen.
- Untuk STNK motor, nilai maksimal asuransi Rp 1.000.000,- per dokumen.
- Untuk ijazah, nilai maksimal asuransi Rp 200.000,-
- Untuk paspor, nilai maksimal asuransi Rp 500.000,-
- Untuk sertifikat tanah, nilai maksimal asuransi 2.000.000,- per dokumen.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi
Jika hal tak terduga terjadi dalam perjalanan pengiriman barang, seperti rusak maupun hilang, maka Anda sebagai konsumen berhak mengajukan klaim asuransi. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disertakan saat mengajukan klaim :
- Siapkan resi yang asli.
- Siapkan bukti resi asuransi.
- Melengkapi blangko surat klaim dengan mengisi data diri.
- Sertakan faktur pembelian barang yang telah dikirimkan.
Selanjutnya Anda dapat mengunjungi kantor JNE terdekat untuk mengajukan klaim asuransi JNE. Dengan begitu, klaim asuransi Anda akan segera diproses dan Anda akan mendapatkan kompensasi dari klaim tersebut.
Mantap ulasannya!