Jenis Bill of Lading ini ada berbagai macam dan tentu saja memiliki kegunaan yang berbeda pula.
Tetapi tujuannya tetap sama yaitu menjamin agar barang yang dikirimkan bisa sampai ke tempat tujuan dengan aman dan tentu saja diharapkan tepat waktu bila tidak ada halangan dalam perjalanan.
Agar kita tau lebih banyak tentang bill of lading ini, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: pengertian logistic
Pihak-Pihak yang Tercantum dalam Bill of Lading
Penggunaan B/L merupakan bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, sebagai berikut:
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
Baca juga: definisi logistik
Perbedaan Setiap Jenis Bill Of Lading
Seperti yang kita tahu, bill of lading ini adalah bagian dari surat tanda terima barang yang akan dikirimkan melalui pelayaran. Isinya tentu saja tanda bukti kepemilikan barang dan perjanjian kontrak pengiriman barang melalui jasa pelayaran. Jenis bill of lading ini dibedakan berdasarkan pernyataannya.
1. Charter party bill of lading
Bill of lading ini merupakan dokumen tentang pengangkutan barang menggunakan “charter” atau biasa diartikan sewa borongan seluruh atau sebagian kapal hanya untuk mengirim barang tersebut.
2. Combined transport bill of lading
Bill of lading ini digunakan saat ada pengiriman barang transshipment yang barangnya kemudian dilanjutkan dikirim melalui angkutan darat.
3. Liner bill of lading
Dokumen ini dipakai untuk menunjukkan bahwa pengangkutan barang yang akan dilaksanakan telah memiliki jalur persinggahan dan perjalanan yang sudah terjadwal.
4. Long form bill of lading
Bill of lading ini berisi seluruh persyaratan pengangkutan yang datanya sangat rinci.
5. Received for shipment bill of lading
Data ini menunjukkan bahwa barang yang sudah dikirimkan melalui pelayaran sudah diterima oleh perusahaan pengiriman. Namun barang masih belum dimuat hingga batas waktu yang ditentukan dikarenakan suatu hal.
Hal yang mungkin akan menjadi solusinya adalah dengan memuat barang dengan kapal lainnya. Resiko lain yang akan terjadi mungkin adalah pemogokan sehingga barang yang akan dikirim mengalami kerusakan dan terbengkalai.
Yang kurang mengenakkan lagi adalah terjadinya penambahan ongkos karena mau tidak mau harus menyewa gudang agar barang tetap aman.
Ternyata jenis bill of lading yang berbeda-beda tadi juga sangat berperan penting dalam lancarnya pengiriman barang.
Ada baiknya untuk kamu yang ingin mengirimkan barang mengetahui dan mempelajarinya lebih jauh lagi agar dapat memperhitungkan dengan rinci dan siap dengan kemungkinan yang akan terjadi.
Kepemilikan Bill of Lading
Kepemilikan suatu B/L dapat dibedakan kepada beberapa hal antara lain:
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis Bearer ini sangat jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” ialah pemegang B/L dan setiap orang yang memiliki Bearer B/L dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Kebanyakan syarat B/L ini ditandai di depan atau di belakang dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan didepan
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L).
Pada straight B/L memakai kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut.
Jika menginginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka harus dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
Baca Juga: Bill Of Lading Adalah Dokumen Penting Dalam Ekspor Impor
One thought on “Perbedaan Jenis Bill of Lading Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Ekspor Impor Barang”