Kepabeanan dan bea cukai adalah salah satu bisnis impor dan ekspor yang keduanya terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat.
Jika Anda ingin terjun ke bisnis menggiurkan ini, Anda patut mengetahui tentang kedua istilah tersebut melalui informasi-informasi berikut ini.
Pengertian Kepabeanan dan Bea Cukai adalah Sebagai berikut:
Kepabeanan dan bea cukai adalah sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Keduanya memiliki kaitan yang erat sama yaitu:
1. Pengertian Kepabeanan
Istilah impor adalah barang yang masuk, sementara ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari suatu negara ke negara yang lain.
Untuk bisa masuk atau keluar dari atau ke suatu negara, barang yang diekspor tersebut harus melalui serentetan proses dan pengawasan lalu lintas barang.
Pengawasan inilah yang dinamakan dengan istilah kepabeanan. Lebih jelasnya, kepabeanan adalah segala hal yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang, baik yang masuk maupun yang keluar dari daerah pabean.
Yang termasuk daerah pabean adalah mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, baik daratan, lautan (pelabuhan) maupun udara (bandar udara).
Selain ketiga wilayah tersebut, pabean juga mencakup semua wilayah atau tempat tertentu yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.
Tempat-tempat khusus ini telah memiliki landas kontinen yang tertera di dalam Undang-Undang.
Oleh sebab itu, maka pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan impor wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang.
2. Pengertian Bea Cukai
Pihak yang memiliki tugas melakukan pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean tersebut adalah petugas dari Bea Cukai.
Jadi Bea Cukai adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan lalu lintas barang di seluruh wilayah bapean.
Dari kedua penjelasan pengertian istilah kepabean dan bea cukai, maka benar bahwa kebapean dan bea cukai adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari dunia bisnis impor dan ekspor. Keduanya memiliki kaitan yang sangat erat.
Untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan ekspor dan impor, tempat yang harus dituju adalah kantor pabean.
Sementara itu, kantor pabean sendiri masih berada dalam satu lingkup dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Karena kepabean dan bea cukai mengurusi tentang lalu lintas ekspor dan impor, maka ada dua macam bea yang berada di lingkup ini, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk merupakan pungutan negara terhadap barang impor, sementara bea keluar merupakan pungutan negara terhadap barang yang diekspor.
Baca juga tentang Eva Mulia.
Visi, Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
Visi
Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.
Visi DJBC mencerminkan cita-cita tertinggi DJBC dengan lebih baik melalui penetapan target yang menantang dan secara terus-menerus terpelihara di masa depan.
Misi
- Memberi fasilitas perdagangan dan industri;
- Menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal; dan
- Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Demi tercapainya visi DJBC, Misi ini menjadi langkah spesifik yang harus dilakukan DJBC. Secara keseluruhan peran tersebut terkait dengan besaran perdagangan, penerimaan, keamanan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
- Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
- Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
- Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
- Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Kepabean dan bea cukai adalah dua istilah dalam dunia bisnis ekspor dan impor yang saling melengkapi.
Keduanya tidak bisa dipisahkan. Sifatnya pun sangat penting, karena telah tercantum dengan jelas di dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Dokumen Ekspor Impor Yang Harus Kamu Ketahui
One thought on “Benarkan Kepabeanan dan Bea Cukai adalah Dunia Bisnis Impor dan Ekspor Tidak Dapat Dipisahkan?”